
Townzhub | Ketika kamu membeli rumah, proses tak hanya berhenti pada penandatanganan akta jual beli. Salah satu langkah penting berikutnya adalah balik nama sertifikat rumah, yaitu mengubah kepemilikan nama pada sertifikat tanah dari pemilik lama ke nama kamu sebagai pemilik baru. Langkah ini penting untuk memastikan hak hukum kamu atas properti tersebut.
Meski terlihat seperti urusan administratif biasa, proses ini memiliki dampak besar. Tanpa balik nama, kamu tidak diakui secara resmi sebagai pemilik sah, yang nantinya dapat menyulitkan jika ingin menjual, mengagunkan, atau mewariskan properti tersebut. Untuk melakukan hal ini, kamu harus mengetahui biaya balik nama sertifikat rumah. Baca artikel ini sampai akhir, ya!
Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Banyak orang bertanya-tanya, berapa biaya balik nama sertifikat rumah? Jawabannya bisa bervariasi tergantung beberapa faktor, namun secara umum ada tiga komponen utama biaya yang perlu kamu persiapkan:
1. Biaya Notaris atau PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pihak yang berwenang membuat akta jual beli dan mengurus balik nama. Tarif jasa notaris atau PPAT biasanya berkisar antara 0,5% – 1% dari nilai transaksi atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tergantung mana yang lebih tinggi.
Contoh: Jika nilai transaksi rumahmu Rp500 juta, maka biaya notaris bisa sekitar Rp2,5 juta – Rp5 juta.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Meskipun BPHTB biasanya dibayarkan oleh pembeli saat membeli rumah, dalam beberapa kasus khusus proses balik nama juga dapat mencakup pembayaran BPHTB, terutama jika transaksi belum tuntas diurus sebelumnya. Besarannya adalah 5% dari nilai jual dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP).
Setiap daerah memiliki NPOPTKP yang berbeda, jadi kamu harus cek dengan kantor BPN atau pajak daerah setempat.
3. Biaya Administrasi di BPN
Biaya resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk balik nama sertifikat berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 adalah:
1. Rp50.000 untuk pendaftaran peralihan hak karena jual beli
2. Rp50.000 untuk penerbitan sertifikat baru (jika dibutuhkan)
Biaya ini dibayarkan langsung ke kas negara melalui sistem PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah
Selain mengetahui biayanya, penting juga bagi kamu memahami alur prosesnya. Berikut adalah tahapan umum yang harus kamu ikuti:
1. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Dilakukan di hadapan notaris atau PPAT dengan disertai dokumen identitas pembeli dan penjual, serta dokumen properti seperti sertifikat, IMB, dan bukti pembayaran PBB.
2. Pembayaran Pajak dan BPHTB
Sebelum AJB ditandatangani, pembeli harus membayar BPHTB, dan penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
3. Pengajuan Balik Nama ke BPN
Setelah AJB selesai, notaris atau kamu sendiri bisa mengurus permohonan balik nama di kantor BPN setempat. Sertifikat asli, AJB, bukti pembayaran pajak, dan dokumen lain akan diserahkan sebagai persyaratan.
4. Proses Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat Baru
Waktu proses biasanya 5–15 hari kerja tergantung kantor BPN dan kelengkapan dokumen.
Tips Hemat dan Aman Mengurus Balik Nama Sertifikat
Mengurus balik nama bukan perkara sulit jika kamu tahu caranya. Berikut beberapa tips agar prosesnya lebih efisien dan hemat:
1. Gunakan Jasa Notaris Terpercaya
Pilih notaris atau PPAT dengan reputasi baik dan transparan soal biaya. Hindari calo atau pihak yang menjanjikan proses cepat tanpa kejelasan legalitas.
2. Cek Semua Dokumen Sejak Awal
Pastikan seluruh dokumen rumah lengkap dan tidak dalam sengketa. Ini akan mempercepat proses dan menghindari biaya tambahan karena revisi atau klarifikasi.
3. Bandingkan Tarif Notaris
Tak ada salahnya menanyakan estimasi biaya dari beberapa notaris untuk mendapat harga terbaik. Tapi ingat, jangan hanya tergiur harga murah—perhatikan juga kualitas layanannya.
4. Urus Sendiri Jika Mungkin
Jika kamu punya waktu dan ingin menghemat biaya notaris, kamu bisa mengurus sebagian prosesnya sendiri, seperti ke kantor BPN. Tapi tetap pastikan setiap langkah sesuai prosedur hukum.
Apakah Balik Nama Wajib Dilakukan Segera?
Secara hukum, tidak ada batas waktu pasti untuk melakukan balik nama, tapi semakin cepat dilakukan, semakin aman status hukumnya. Menunda proses ini berisiko jika terjadi konflik, hilangnya dokumen, atau sengketa waris di kemudian hari. Bahkan, beberapa bank atau lembaga pembiayaan juga mensyaratkan nama sertifikat harus sudah sesuai dengan pemohon saat pengajuan pinjaman atau agunan.
Kesimpulan
Mengurus biaya balik nama sertifikat rumah memang membutuhkan perencanaan, baik dari segi dokumen maupun anggaran. Namun, dengan pemahaman yang tepat tentang prosedur dan rinciannya, proses ini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan aman. Kamu hanya perlu memastikan bahwa semua tahapan dijalani sesuai aturan, baik dengan bantuan notaris atau secara mandiri.
Dengan mengetahui semua hal di atas—mulai dari biaya notaris balik nama hingga cara cek legalitas rumah—kamu bisa lebih tenang dan percaya diri dalam memiliki properti. Jangan anggap remeh proses balik nama ini, karena sertifikat rumah bukan hanya kertas, melainkan bukti sah hak milikmu.